FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahap II formasi tahun 2021 lingkup Pemkab Sinjai.
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK guru tahap II kepada perwakilan guru PPPK berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (14/11/2022) sore.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengatakan, total jumlah formasi PPPK fungsional guru tahap II adalah sebanyak 211 formasi.
Mereka terdiri dari tenaga guru fungsi satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) 13 formasi, Sekolah Dasar (SD) 182 formasi, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) 16 formasi.
Bupati ASA mengatakan, penyerahan SK Pengangkatan PPPK menjadi sejarah bagi mereka untuk mengabdikan diri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setelah dinyatakan lolos pada proses pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Semoga semua peserta PPPK memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pendidikan yang semakin berkualitas dan berkinerja di Kabupaten Sinjai,” ucap Bupati ASA dihadapan ratusan PPPK.
Menurut Bupati ASA, status PPPK dicapai tentunya dengan perjuangan dan persaingan yang cukup ketat. Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada guru PPPK yang lulus bahwa profesi yang telah dipilih akan memberikan konsekuensi untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan yang semakin baik dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada sektor pendidikan.