Juga harus melihat urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diberikan wewenang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. “Pada urusan ini, kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub bidang Bangunan Gedung mempunyai kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung di wiayah kabupaten/kota, termasuk pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung,” kata Baharuddin.
untuk Ranperda Kedua “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lontara Turatea Jeneponto”, Perancang Kanwil Sulsel, Yuli mengatakan, ranperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan delegasi dari Pasal 10 ayat (5) Peraturan Daerah Kab Jeneponto No 1/2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah. “Ranperda ini perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Lontara Turatea Jeneponto,” ujar Yuli.
Pada Ranperda Ketiga “Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Jeneponto”, Perancang Kanwil, Norma mengatakan, ranperda ini didasarkan pada UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Menurut Norma, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan kegiatan perencanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan, kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoodinasi dan terpadu.