Fajar.co.id, Makassar -- Perancang Peraturan Perundang _ Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Jeneponto di Aula Kanwil, Rabu (16/11/2022).
Ke-3 ranperda yang dibahas yakni: Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kab Jeneponto, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lontara Turatea Jeneponto, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Jeneponto.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Jeneponto Irmawati Zainuddin menyampaikan terima kasih kepada jajaran kanwil yang telah mengadakan kegiatan harmonisasi ini.
“Kami harapkan melalui harmonisasi ini bisa mendapatkan informasi dan masukan secara jelas dari perancang Kanwil,” kata Irmawati.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Kab Jeneponto memberikan saran terkait ranperda yang diharmonisasi. Pada Ranperda Pertama “Retribusi PBG Kab Jeneponto”, Baharuddin menyampaikan, dari sisi Aspek Kewenangan, Retribusi PBG tentu yang perlu dilihat landasan berpijaknya dalam menetapkan suatu perda yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) yang merupakan landasan konstitusional dari pemerintah daerah untuk menetapkan perda dan peraturan lainnya.
Lebih lanjut Baharuddin menyampaikan, dari sisi Aspek Materi Muatan, ranperda ini harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan khususnya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut UU No 28/2009 tentang UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.