Fajar.co.id, Pinrang -- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Itjen Kemenkumham) melakukan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi pada ASN Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Kamis (17/11).
Kepala Rutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan, "ini merupakan apresiasi yang luar biasa, karena Rutan Pinrang dijadikan locus untuk sosialisasi budaya anti korupsi."
Wahyu berharap melalui sosialisasi ini, materi yang akan diberikan nantinya dapat dipahami dan diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi sehari-hari di Rutan Pinrang. hal ini juga sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, narasumber Itjen Nasrudin Nurdiansyah, Auditor Muda Inspektorat Wilayah I menjelaskan bahwa penyuluhan anti korupsi bertujuan memberikan pendidikan mengenai korupsi dan bahayanya, serta mencegah terjadinya korupsi sejak dini.
"Penyuluhan anti korupsi memiliki peranan yang strategis sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing yang memberikan penerangan dan menggerakan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi," kata Nasrudin.
Lanjut Nasarudin menguraikan, tahap-tahap pembangunan sistem anti korupsi dalam suatu instansi, yaitu: (1) menyusun regulasi/peraturan terkait anti korupsi; (2) membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); dan (3) membangun sistem pencegahan korupsi melalui pengisian form LHKPN dan LAPOR.
ditambahkan, melalui tahap pembangunan sistem anti korupsi, maka tujuan dari pemberantasan korupsi dapat tercapai yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berdasarkan keadilan sosial sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.