FAJAR.CO.ID, SINJAI – Program bantuan hukum gratis yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA) sejak tahun 2018 lalu, berdampak positif bagi warga di Bumi Panrita Kitta.
Pasalnya, realisasi program tersebut dalam rangka memberi perlindungan hukum untuk warga kurang mampu tercapai dari tahun ke tahun.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa menerangkan bahwa, pada tahun 2022 ini pihaknya menargetkan empat kasus.
“Sudah terealisasi tiga kasus di APBD pokok 2022. Sementara di perubahan ada satu kasus yang saat ini tengah berproses. Masing-masing tiga kasus perdata dan satu kasus pidana,” ungkap Andi Adis di ruang kerjanya, Kamis ( 17/11/2022).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan diataranya, harus memiliki KTP, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Desa/Kelurahan.
Selanjutnya masyarakat tersebut harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada saat nantinya berproses kemudian surat kuasa antara LBH dan masyarakat yang ingin didampingi.
“Jadi itu beberapa persyaratan harus disiapkan masyarakat yang hendak membutuhkan pendampingan hukum secara gratis,” jelasnya.
Program ini dikatakan Andi Adis tetap akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang. Sebab, hal itu merupakan program prioritas Pemkab Sinjai di bidang hukum.
“Untuk tahun depan (2023) kami tetap akan melanjutkan program tersebut, karena hal itu merupakan program dari visi misi Bupati Sinjai. Mungkin kita menargetkan empat kasus,” terangnya.