Surat panggilan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi No: LPA/421/Xl/2022/SPKTPolda Sulsel tanggal 16 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP-Sidik/84a/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 16 November 2022. Surat Panggilan tersebut diantarkan keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022.
Apabila memperhatikan hari dan tanggal yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022, maka terlihat dengan jelas bahwa perkara tersebut merupakan “perkara dengan atensi” karena pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022 dibuat laporan polisi, dan pada hari itu juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (tanpa melalui proses lidik terlebih dahulu), dan keesokan harinya (Kamis tanggal 17 November 2022) Surat Panggilan diantar serta memerintahkan kepada yang dipanggil untuk menghadap penyidik keesokan harinya yaitu Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 09.00 WITA.
Panggilan tersebut disertai dengan ancaman “barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP
Dimulainya penyidikan itu, tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, adalah hal aneh karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.
Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional.