Keempat oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena telah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara pidana di atas.
Mereka juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oknum-oknum polisi itu diduga tidak menunjukkan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance) sehingga melanggarPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka juga telah menggunakan kewenangannva secara tidak bertanggung jawab sehingga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam melakukan penyidikan, keempatnya telah melakukan dengan cara yang bertentangan dengan KUHAP (tanpa melalui tahap Lidik dan tanpa melalui tahap Gelar Perkara untuk ditingkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan), sehingga terdapat dugaan adanya campur tangan pihak lain. Karena itu, mereka diduga telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.