Dalam pengaduannya, disebutkan bawah selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu tanggal 16 November 2022, Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.
Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022.
Surat Kapolres Luwu Timur tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian ore nickel yang terjadi pada periode tanggal 1 hingga 4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry sebagaimana dokumen barang dan kapal masing-masing,
Pertama, pemberangkatan pada tanggal 01 November2022 dengan menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005 dengan tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah;
Kedua, pemberangkatan pada tanggal 04 November2022 dengan menggunakan Kapal TB. SM Golden - BG SM 300-1 dengan tujuan Jetty PT. Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.