Diduga Langgar Aturan, 5 Anggota Polda Sulsel Diadukan ke Div Propam Polri

  • Bagikan

Perbuatan Kapolres Luwu Timur menerbitkan Surat Nomor : B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources, telah memperlihatkan keberpihakannya terhadap saiah satu pihak yang telah diketahumya sedang bersengketa perdata

Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, diduga Kapolres Luwu Timur telah  melanggar peraturan disiplin anggota kepolisian RI dan tidak profesional dalam menangani suatu  masalah.

Dugaan Tindak Pidana

Dengan diterbitkan nya Surat Nomor : B /1197/XI/RES.1 -8J2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources oleh Kapolres Luwu Timur,  patut diduga juga terdapat maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Akibat perbuatan di atas, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 423 KUHP dan diancam dengan Pidana 6 tahun penjara.

  • Bagikan