Kemenaker Tegaskan Kenaikan UMP Tidak Boleh Melebihi 10 Persen, Buruh: Kami Mau Angka Maksimal

  • Bagikan
Ilustrasi buruh

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022.

Merespon hal itu, Dewan Upah unsur buruh Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Muis mengatakan, penetapan UMP dengan dasar hukum Permen 18 lebih baik daripada wacana sebelumnya yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

“Artinya lebih menguntungkan untuk buruh dengan Permen 18 ini. Lebih menguntungkanlah dari PP 36,” ungkap Abdul Muis kepada fajar.co.id, Senin (21/11/2022).

“Artinya Permen 18 ini lebih membawa angin segar bagi buruh, daripada PP 36,” terangnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel ini juga menjelaskan, sesuai aturan (Permen 18), angka kenaika 10 persen bisa saja turun, tapi tidak bisa lebih. Hal itu tergantung keputusan rapat dewan upah daerah, yang selanjutnya disetujui gubernur.

“Permen 18 itu kan cuma maksimal (10 persen) bisa dibawahnya itu. Tergantung dinamika rapat,” jelasnya.

Rapat antara Dewan Upah Sulsel yang mempertemukan unsur buruh dan pengusaha, kata dia akan digelar pada Rabu mendatang, sebelum penetapan dan pengumuman UMP yang diundur dari semulanya tanggal (21/11) ke tanggal (28/11).

“Kita maunya angka maksimal saja. Tapi manti nanti kita lihat, kalau 10 persen tidak bisa disepakat yah, nanti saja kita lihat perkembangannya. Krena kita juga tdak bisa keluar dari 10 persen itu,” tandasnya.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan