Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Didi Hariyono, pada pertemuan forum itu juga menyampaikan jika pihaknya akan siap membuka diri jika ada hal yang ingin dikoordinasikan sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan pemilu 2024.
“Kejaksaan siap melayani masyarakat, baik dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat maupun tokoh agama atau organisasi masyarakat lainnya, karena selain kami berfungsi sebagai penegak hukum, kami juga memiliki fungsi sebagai pendamping dalam penyelesaian hukum di masyarakat,” jelasnya.
Didi menerangkan, pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum, fungsi kejaksaan ada pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata. Bantuan hukum kami ada sifatnya secara langusung yaitu litigasi melalui jalur pengadilan, sementara secara tidak langsung yaitu non litigasi dengan melampirkan suarat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara,” jelasnya.
Didi menambahkan, pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti, Kejaksaan Negeri Parepare juga ikut berperan aktif dalam Sentra Gakkumdu bersama-sama dengan Polri, TNI dan Bawaslu.
Melalui pertemuan itu juga, Didi mengharapkan pada pelaksanaan pemilu 2024 nantinya, Pemerintah, SKPD, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, KPU, Bawaslu, organisasi masyarakat atau lembaga lainnya dapat intens melakukan koordinasi dengan baik dalam penanganan tindak pidana pemilu untuk menciptakan situasi aman kondusif sesuai yang ingin dicapai.(fajar)