FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Dinas PUPR Provinsi Sulsel melaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) RT/ RW Nomo 3 Tahun 2022, Rabu (23/11/2022) di Hotel Bukit Kenari.
Kegiatan sosialisasi perda dihadiri masing-masing perwakilan pemerintah daerah yang berada di wilayah Ajatappareng, yaitu Pemerintah Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Enrekang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Yurnita, menyampaikan dipilihnya Parepare sebagai lokasi kegiatan karena wilayahnya strategis bagi wilayah di Ajatappareng.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare khusunya kepada Wali Kota Parepare (Taufan Pawe) yang telah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi perda ini, kita harapkan nantinya para perwakilan daerah dapat menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam membangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, buka kegiatan Sosialisasi Perda RT/RW Nomor 3 Tahun 2022 ini, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan itu.
“Tentu ini menjadi langkah kegiatan yang positif untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola pembangunan yang baik bagi suatu daerah yang termuat dalam perda itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare dua periode ini mengingatkan, agar Sulawesi Selatan terbangun dengan tata kelola pembangunan yang mempedomani payung besarnya yaitu perda nomor 3 tahun 2022 yang akan belaku hingga tahun 2041.
“Perda ini telah menjadi syarat dengan tuntutan serta petunjuk dalam membangun daerah di Sulawesi Selatan yang harus diikuti sebagai pedoman pembangunan,” pungkasnya.(fajar)