FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dewan upah Sulsel menggelar rapat pleno penetapan UMP Sulsel 2023, Rabu (23/11/2022).
Hasil dari pertemuan tersebut, mengerucut pada dua opsi penetapan UMP Sulsel 2023.
Dewan upah dari unsur buruh mengusulkan kenaikan UMP Sulsel 2023 didasarkan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022 naik 8 persen.
Sedangkan dewan upah dari unsur pengusaha, menolak kenaikan UMP Sulsel 2023 menggunakan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Sulsel Ardiles Saggaf menyebutkan, karena adanya silang pendapat tersebut, maka dua opsi ini diserahkan ke Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman untuk menentukan.
“Kita rekomendasi ke gubernur. Pokoknya tidak lewat dari 28 November,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Diketahui, sejak tahun 2018 lalu, UMP Sulsel terus mengalami kenaikan. Beberapa hal yang menjadi faktor kenaikan UMP Sulsel seperti pertimbangan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan untuk pekerjaan, serta pembangunan berkelanjutan.
UMP Sulsel 2019 belum menyentuh angka Rp3 juta. Pada tahun itu, UMP Sulsel berada di angka Rp 2.860.362.
Di tahun 2018, UMP Sulsel baru Rp2.647.767. Kenaikan UMP Sulsel dari 2018 ke 2019 saat itu berdasarkan data-data resmi terkait kondisi perekonomian Sulsel saat itu.
Kemudian UMP Sulsel 2020 ditetapkan Rp3.103.800. Angka ini naik sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019.
Kemudian di tahun 2021, UMP Sulsel mengalami peningkatan sekitar Rp 62.660 dari tahun sebelumnya, dengan total Rp3.165.000 Sedangkan UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.165.876.