Kabid Zinfokim: Anak Hasil Perkawinan Campuran Memiliki Hak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAJENE – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa saat ini banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran termasuk di wilayah Sulawesi Barat.

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dimana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

“Setiap anak hasil dari perkawinan campuran yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berdasarkan permohonan sehingga menjadi berkewarganegaraan ganda terbatas dan memiliki hak-hak yang sama seperti Warga Negara Indonesia dalam hal keimigrasian,” ucap Wahyu.

Ia menambahkan bahwa yang dimaksud berkewarganegaraan ganda terbatas ini, anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat diberikan Paspor Republik Indonesia sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.

Setelah 18 (delapan belas) tahun, anak tersebut memiliki kewajiban untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Apabila masih belum bisa memilih pada usia tersebut, maka diberikan kesempatan lagi selama 3 (tiga) tahun untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Namun apabila pada usia 21 (dua puluh satu) tahun anak tersebut tidak memilih kewarganegaraan, maka secara otomatis anak tersebut melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga anak tersebut memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Asing.

  • Bagikan