Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda APBD 2023 Kabupaten Sidrap

  • Bagikan

Kaimal berharap melalui harmonisasi ini akan memperoleh saran dan masukan dari tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel Zonasi Sidrap dalam rangka perbaikan-perbaikan draft materi muatan dari Ranperda ini. Karena Ranperda ini sifatnya mutatis mutandis dari Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020. “Di Pasal 16 inilah yang menjadi konsentrasi dari Tim Legislasi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bagaimana kita mengakomodir kriteria yang mendesak untuk dimasukan dalam materi muatan pasal. Hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan pegangan bagi Tim Legislasi dan Tim Anggaran Pemda dalam rangka perbaikan-perbaikan materi muatan baik dari sisi penulisan maupun materi muatan dalam Ranperda ini,” harap Kaimal.

Selanjutnya, Perancang Zonasi Sidrap Andi Fachruddin memberikan tanggapan, dari aspek kewenangan pembentukan, ranperda ini dibentuk berdasarkan amanah dari beberapa peraturan perundang-undangan yaitu UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam amanah atas peraturan perundang-undangan tersebut, tugas yang diamanatkan kepada Kepala Daerah yaitu mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pengajuannya harus disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan Tahun Anggaran berakhir guna memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Fachruddin.

  • Bagikan

Exit mobile version