Selanjutnya, dikuatkan pula surat oleh BPN Kota Kota Kota Makassar tanggal 16 Juli 2019 bahwa sertifikat No.29 GS 103 1971 luas 7.540 M2 Tamalanrea Abd. Gani Pawawo tersebut sudah dibatalkan.
Pada gugatan No. 96 Pdtg/1997/PN Ujung Pandang tanggal 25 Oktober 1997, H. Bado bin Laba dkk melawan Abd. Gani Pawawo, D. dappung, Budi Hartono dkk dan kepala kantor pertanahan BPN kota Ujung Pandang dalam putusannya mengabulkan gugatan H. Bado bin Laba.
Selanjutnya upaya hukum banding yang juga dilakukan Abd Gani Pawawo ke Pengadilan Tinggi Makassar No. 43/Pdt/1988/PT UJ.pdg tanggal 15 April 1988 turut diputuskan yang ada pokoknya menguatkan putusan pengadilan Negeri Makassar No. 96/PDTG/1997 PN Ujungpandang tanggal 25 Oktober 1997.
''Bahkan upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Abd Gani Pawawo No. 1442/Pdt/2000 tanggal 27 Juli 2001 juga ditolak,'' kata Mujahid Agung menjelaskan.
Tak sampai di situ, upaya Abd Gani Pawawo di tingkat hukum luar biasa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tepatnya tercatat dalam perkara No. 269/PK/Pdt/2005 juga kembali ditolak.
"Jadi Abdul Gani Pawawo ini sudah berkali-kali dikalah," terang Agung.
Agung mengatakan, pada tahun 2020, ahli waris Abd Gani Pawawo yakni Gartini dan Gina Rostina kembali menggugat ke PTUN tepatnya tercatat dalam perkara No.10/G/2020/PTUN. Mereka menggugat pihak BPN dan kliennya selaku pihak intervensi di mana klien kami yang menguasai objek.
Alhasil dalam perjalanannya, PTUN memutuskan gugatan ahli waris Abdul Gani Pawawo tidak diterima tepatnya putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020.