Abdul Gani Pawawo melalui ahli warisnya tersebut kembali melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN.
Namun dalam putusannya bernomor 169/B/2020/PTTUN.MKS, PT.TUN memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor 10/G/2020/PTUN.MKS.
Kemudian mereka melalui kuasanya kembali mengajukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana tercatat dalam perkara No. 302 K /TUN/2021, Alhasil permohonan kasasi mereka oleh Mahkamah Agung juga ditolak dengan menyatakan menguatkan Putusan No.10/G/2020/PTUN Mks.
"Sejak dilahirkan putusan kasasi telah lewat masa 180 Hari dari masa diberikannya kesempatan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembaii yang berarti putusan Tingkat Kasasi TUN telah memiliki sifat berkekuiatan Hukum Tetap," ungkap Agung.
Dengan demikian, bahwa adanya sifat berkekuatan Hukum Tetap maka Sertifikat di atas lahan objek eksekusi saat ini, masih berlaku secara sah di mata hukum dan non executable, kecuali terdapat perkara yang memerintahkan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Adanya putusan perkara tersebut, maka telah terdapat kausal hukum antara pihak pemohon eksekusi (ahli waris Abd. Gani Pawawo) dengan pihak pemilik sertifikat di atas objek eksekusi. Pihak pemohon eksekusi harus tunduk terhadap putusan tersebut. Dan seyogianya telah terdapat hubungan hukum sebelumnya terhadap putusan No.96 Pdtg/ 1997/ PN Ujung Pandang," terang Agung.
Ia mengungkapkan, dengan uraian yang cukup jelas di atas dapat dinilai bahwa terjadi sebuah kekeliruan besar yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada saat itu Bapak Kemal Tampu Bolong yang menandatangani Penetapan eksekusi No.35 Eks/2017/PN MKS Jo 150/Pdtg.1987/PN Ujung Pandang tersebut, karena jelas mengabaikan/menabrak kalimat putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap termasuk PK Mahkamah agung.