Kuasa Hukum dan Pendamping Warga Jalan Perintis Minta PN Makassar Batalkan Eksekusi

  • Bagikan

"Terlebih lagi klien kami juga telah melakukan perlawanan hukum atas penetapan eksekusi dengan mendaftarkan gugatan perlawanan yang secara online melalui e-court Mahkamah Agung pada tanggal 07 November 2022 dengan Nomor perkara 444/Pdt.Bth/2022/PN.Mks," ungkap Agung.

"Seharusnya dengan adanya gugatan perlawanan yang sementara berproses turut menjadi pertimbangan PN Makassar untuk tidak melanjutkan rencana pelaksanaan eksekusi," Agung menambahkan.

Di tempat yang sama, Yakobus selaku Kuasa Pendamping warga, Muliana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan segera menyurat ke Komisi Yudisial (KY), KPK, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung perihal perlindungan hukum agar warga yang ia dampingi mendapatkan keadilan dalam mempertahankan haknya berdasarkan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

"Tapi kita berharap PN Makassar segera membatalkan pelaksanaan eksekusi dan tidak memaksakan lagi pelaksanaan eksekusi yang dasarnya tidak berkekuatan hukum," tegas Yakobus. (*)

  • Bagikan