FAJAR.CO.ID, BARRU--Bupati Barru Ir H Suardi Saleh,M.Si, bersama Ketua DPRD Barru Lukman T menandatangani persetujuan bersama pengesahan APBD Tahun Anggaran 2023 para Rapat Paripurna Tingkat II DPRD digedung DPRD Barru,Jumat 25/11/2022.
Bupati Barru H. Suardi Saleh mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dikatakan, Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Rancangan Perda kabupaten tentang APBD 2023 yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati, sesuai dengan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dirinya mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah melakukan pembahasan yang dimulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara, yang dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD Tahun 2023.
" Kami menyadari bahwa proses ini bukanlah hal yang mudah, karena perhatian dan energi tercurah untuk menghasilkan dokumen anggaran yang mencerminkan kebutuhan pembangunan untuk Kabupaten Barru.",imbuhnya.
Namun lanjut Bupati, adanya kesepahaman dan kerjasama yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan yang Terhormat, maka pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah dirinya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.