Masukan Tak Digubris, Masyarakat Bentangkan Spanduk Tolak RKUHP di Car Free Day

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Hari ini, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah, di antaranya:

Pasal terkait Living Law: pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

Pasal terkait Pidana mati: legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu: hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

  • Bagikan