FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - 5 orang pelaku judi sabung ayam diciduk Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Poros Pattene, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sabtu (26/11/2022).
Melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (27/11/2022), Kompol Dharma Negara menuturkan, masing-masing pelaku judi sabung ayam itu berinisial, K (52), MS (52), RN (33), RZ (36), dan HA (52).
"Sekitar pukul 23.00 Wita, dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu, diperoleh informasi maraknya terjadi tindak pidana perjudian dengan modus sabung ayam," ujar Kompol Dharma.
Atas informasi itu, kata Kompol Dharma. Dilakukan penyelidikan sehingga ditemukan informasi di tempat tersebut telah berlangsung sabung ayam selama kurang lebih dua bulan.
Tambahnya, ketika tim bergerak ke TKP, terlihat sekitar 100 orang yang diduga sedang menyaksikan sabung ayam. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tersebut lari kocar-kacir.
"Anggota berhasil mengamankan 4 orang pemain sabung ayam, 1 orang pengelola tempat perjudian, barang bukti ayam, arena, dan uang tunai yang digunakan dalam taruhan," terangnya.
Barang buktinya, kata Kompol Dharma. 15 ekor ayam, 6, unit HP, 2 buah ban arena ayam, 1 lembar papan bertuliskan uang masuk dan duduk Rp 10 ribu, 1 lembar seng licin bertuliskan sewa Kandang Rp 10 ribu, dan 28 unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi sementara, K mengaku, sebagai pengelola dan telah membuat arena sabung ayam sejak beberapa bulan lalu.
"Jadwal permainan sabung ayam dalam seminggu bisa 3 kali, di antaranya malam Sabtu, malam minggu dan malam Senin," jelas Kompol Dharma.