Keputusan UMP Sulsel 2023 selanjutnya itu akan disahkan gubernur. Pun kepastian pengumumannya hari ini, dia tidak tahu pasti. Akan tetapi, secara langsung ditetapkan gubernur pun karena merupakan hak prerogatifnya.
Jika pun ada dari salah satu yang menolak penetapan itu, dipersilakan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan. "Kalau ada yang keberatan biasanya naik ke PUTN. Tetapi, sejauh ini biasanya menerima saja," ungkapnya.
Jika penetapan menggunakan permenaker, angka Rp219.268 dimungkinkan paling sesuai dengan kondisi di akar rumput dan menjadi jalan tengah antara serikat dan pengusaha. Namun, Akhryanto tidak bisa menyebutkan secara langsung karena tidak ingin mendahului keputusan pimpinan. "Intinya tetap mengikut pada rekomendasi itu," ucapnya.
Kendati begitu, sepengetahuannya pengusaha merencanakan pula gugatan terhadap Permenaker No 18/2022 itu.
Ketua Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Makassar Andi Kurniawan mengatakan pihaknya akan mengawal rekomendasi yang telah diserahkan ke Dewan Pengupahan Sulsel. Serikat optimis UMP naik sesuai dengan Permanaker terakhir.
Serikat buruh akan tetap ngotot menggunakan indikator Kebutuhan Layak Hidup (KHL) sebagaimana mengacu pada permenaker itu. Jika UMP ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi, maka pihaknya juga berencana menggugat ke PTUN.
"Makanya kami sudah konsolidasi dan lakukan pengawalan agar penetapan sesuai KHL itu dan permenaker itu," tegasnya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Sulsel Abdul Muis sangat optimis gubernur akan mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2023 menggunakan Permenaker No 18/2022. Apalagi, yang akan ditetapkan adalah angka terendah.