Saat perumusan dan penetapan Permenaker No 18/2022, pihak Apindo tak dilibatkan di dalamnya. Seharusnya mereka juga ikut andil pada saat penetapan itu.
"Kan, di pusat ada namanya LKS Tripartit nasional dan ada Dewan Pengupahan Nasional. Seharusnya dibicarakan di situ, sebelum keluar permenaker ini. Jadi unsur pengusaha ini tidak dilibatkan," tutur Sekretaris Apindo Sulsel ini.
Saat ini Apindo pusat akan melakukan uji materi terkait Permenaker itu karena dianggap sangat merugikan pengusaha. "Salah satu alasannya adalah PP No 36/2021 sudah mencerminkan turunan daripada UU Cipta Kerja terkait dengan pengupahan," jelasnya
Alasan lainnya, Permenaker ini lahir saat beberapa provinsi telah menetapkan UMP 2023, sehingga terjadi pembatalan nilai. "Formulasi daripada perhitungan pengupahan di Indonesia yang sudah di tetapkan di PP 36/2021," terangnya. (bus-cah/zuk-dir/fajar)