FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemprov mempersilakan Apindo menggugat ke PTUN. UMP 2023 akan ditetapkan naik di kisaran 6,9 persen, hari ini.
Jika Pemprov Sulsel tetap menggunakan Permenaker No 18/2022, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2023 akan bertambah. Gaji minimum naik, dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145.
Sejak pembahasan opsi kenaikan ini, buruh bersama pemprov silang pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel. Buruh-pemprov menggunakan regulasi baru menyusun UMP, sementara Apindo kukuh pakai PP 36/2021.
Dua regulasi ini berbeda signifikan. Dengan regulasi baru, UMP naik sebesar Rp219.268. Jika memakai regulasi tahun lalu, kenaikan hanya Rp17.074.
Meski demikian, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan menetapkan besaran kenaikan UMP hari ini, Senin, 28 November. Kenaikan itu sudah pasti ada, apalagi sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel memastikan adanya kenaikan untuk 2023.
Penentuan ini berdasarkan rekomendasi dari rapat hasil pleno perhitungan UMP 2023. Terdapat dua rekomendasi, di antaranya serikat buruh merekomendasikan menggunakan Permenaker No 18/2022 dan Apindo Sulsel memakai PP No 36/2021.
"Penetapan itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang sudah dibahas sebelumnya," kata Akhryanto, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos), Disnakertrans Sulsel, Minggu, 27 November.
Soal angka kenaikan, Akhryanto belum menyebutnya. Namun, jika mengacu pada Sulsel hasil rapat pleno perhitungan UMP 2023 di Kedai dan Cafe Ayah UQ, Rabu, 23 November lalu, angka kenaikan yang relevan adalah 6,9 persen.