FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sinjai Tahun 2023 di aula Kanwil, Senin (28/11).
Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, rapat konsultasi ini merupakan salah satu tahap yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni tahap perencanaan. “Di dalam perencanaan inilah kemudian pemerintah daerah diharuskan untuk mengusulkan judul-judul ranperda yang akan dituangkan dalam propemperda sebelum tahun anggaran ditetapkan,” kata Baharuddin.
Lanjut Baharuddin, rapat konsultasi ini nantinya akan diketahui apakah judul Ranperda yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Sinjai dapat menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). “Judul Ranperda yang diajukan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari aspek kewenangan maupun dari aspek substansi,” sambung Baharuddin.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Sinjai, Andi Zaenal Iskandar mengatakan, rapat konsultasi ini merupakan amanah dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam amanah tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi sektor untuk mengadakan rapat konsultasi tersebut.