DPRD Sinjai Konsultasikan Ranperda, Begini Pesan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Lebih lanjut Iskandar mengatakan Propemperda yang dibahas dalam rapat konsultasi ini telah memenuhi syarat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan. “Kami ingin memastikan apakah usulan Propemperda ini memang layak dijadikan perda atau dengan kedudukan lain seperti dengan peraturan bupati,” ungkap Iskandar.

“Rapat konsultasi ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab kami sebagai alat kelengkapan DPRD. Insya Allah, semua hal yang akan disampaikan oleh perancang nantinya akan menjadi pertimbangan keputusan politik di DPRD Kab Sinjai,” ungkap Iskandar.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Sinjai ditanggapi oleh Tim Perancang Zonasi Kab Sinjai yakni Zulkifli Annas dan Asryani

Adapun tiga objek pembahasan yang diajukan terkait ranperda insiatif DPRD Kab Sinjai yaitu Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda tentang Perlindungan Guru, dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi.

Tema pembahasan lainnya yakni terkait Ranperda Dinas Kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tentang Pedoman Rencana Penanggulangan Bencana; Ranperda Bagian Pemerintahan tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan, dan Desa di Kab Sinjai; dan Ranperda Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bapemperda DPRD Sinjai, Sekretariat DPRD Sinjai, dan Tim Perancang Kanwil.

  • Bagikan

Exit mobile version