“Kami menghimbau dan berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan bisa segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Selain itu, masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengusurusan sertifikat namun tidak memiliki kewenangan," jelasnya
Di akhir konferensi pers, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat tidak segan-segan melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat seperti judi, miras, balap liar melalui Hotline 110.
“Jangan segan-segan laporkan kepada Kami segala bentuk kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat melalui hotline 110 bebas pulas," pungkas AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. (*/fnn)