Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Negara Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Polewali Mandar

  • Bagikan

Beliau juga mengapresiasi terhadap sudah terbentuknya kesadaran dari masyarakat terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang berada disekitar lingkungan tempat tinggal mereka, “Ini menandakan pembentukan Tim PORA hingga tingkat Kecamatan membuahkan hasil yang baik, terbukti dengan berberapa informasi yang didapat oleh Kantor Imigrasi berasal dari Anggota Tim Pora maupun dari masyarakat”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Malaysia ini sudah tinggal di Desa Puttada sejak Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak memiliki Visa dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku serta yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan akandimasukan kedalam Daftar Penangkalan.

JZ akan diberangkatkan pada hari Kamis (01/12/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya akan di Deportasi ke negara asalnya Malaysia dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.(fajar)

  • Bagikan