UMP Sulsel Ditetapkan Rp3.385.145, Apindo Gugat ke PTUN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pekerja bernapas lega, meski belum terlalu plong. UMP 2023 Sulsel naik 6,9 persen.

TAHUN depan, mulai Januari, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel di angka Rp3.385.145. Angka ini berat diterima oleh pengusaha. Sebaliknya, disambut baik oleh buruh atau pekerja.

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel terpaksa menerimanya. Sebab, hal itu yang berlaku, dibuat berdasarkan regulasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mesti menjalankan Permenaker No 18/2022.

"Sebenarnya kalau dibilang menerima, kita menerima untuk sementara," urai Sekretaris Apindo Sulsel Yusran IB Hernald, usai rapat penetapan UMP Sulsel 2023, Senin, 28 November.

Penetapan UMP terpaksa diterimanya, walaupun Apindo tetap kukuh ingin menggunakan basis penghitungan kenaikan menggunakan di PP No 36/2021, bukan Permenaker No 18/2022.

"Tapi itu tadi, ya, kita tadi mau mengatakan ya, karena tadi alot juga diskusi dengan Pak Gub. Sebelumnya disampaikan ke Pak Gub bahwa Rp219 ribu bukan harga kecil, kenaikannya sangat fantastis sekali," sambung Yusran.

Memang, pemprov mempertimbangkan daya beli pekerja yang menurun lantaran inflasi. Terutama dipicu kenaikan BBM subsidi per 3 September 2022. Hanya, bagi Apindo, keberlangsungan usaha juga mesti diperhatikan. "Tapi, Pak Gubernur mengatakan tidak ada pilihan untuk menjadi pijakan," katanya.

Dengan keluarnya UMP Sulsel 2023 menggunakan Permenaker No 18/2022, akan terjadi dua gugatan. Gugatan di pusat terhadap Permenaker 18/2022, serta gugatan di provinsi atas keputusan gubernur terkait UMP. Termasuk keputusan wali kota yang akan menetapkan upah minimum kota (UMK).

  • Bagikan