Saat ini pihak Apindo Nasional telah melakukan uji materi terkait Permenaker No 18/2022. Artinya, penetapan UMP saat ini belum final, walaupun dasar dari penetapan tersebut adalah keputusan gubernur.
Tidak semua perusahaan mampu membiayai karyawan dengan angka kenaikan gaji saat ini. Sangat memungkinkan ada PHK atau pun penutupan usaha pada kemudian hari. Makanya, Apindo menawarkan ada klaster penerapan UMP 2023.
Pemprov mesti melihat perusahaan yang mampu dan sehat membayar upah minimum dan yang tidak. Jadi tidak disamaratakan terhadap semua perusahaan.
"Kalaupun kita pertegas dengan memberikan sanksi, ini bisa jadi bahaya. Kalau itu dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat tinggi, bisa-bisa perusahaan itu PHK besar-besaran atau menutup dan pindah ke daerah lain. Dan ini, kan, terbuka peluang di daerah lain dengan upah di bawah Rp2 juta," jelasnya
Kendati demikian, Yusran mengakui keputusan gubernur sangat dilematis. Diskresi yang telah dikeluarkan Kemenaker menjadi acuan untuk gubernur menetapkan UMP Sulsel 2023.
"Gubernur tidak memiliki acuan di luar hal itu sebagai perpanjangan tangan (pusat). Nanti sisa kita lihat, bagaimana tindak lanjut dari rencana tersebut dan bagaimana hasilnya," tutupnya.
Maklumi Gubernur
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sulsel Latunreng mengatakan akan mengikuti UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel. Permenaker 18/2022 mengharuskan pemprov menerapkan itu.
"Jadi, tentu pengusaha dengan peraturan itu akan mengikuti penetapan itu," kata Latunreng.