UMP Sulsel Ditetapkan Rp3.385.145, Apindo Gugat ke PTUN

  • Bagikan

Meski begitu, Apindo akan tetap menggugat karena itu instruksi dari Badan Pengurus Nasional Apindo.
Gugatan itu menjadi ranah Apindo dan Kadin. "Tapi kami di Sulsel akan tetap men-support Pak Gub dalam rangka melihat perkembangan dan situasi yang ada," paparnya

UMP naik Rp219.268.57. Tertuang dalam Pergub No 2416/XI/2022. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan ini sesuai Permenaker No 18/2022.

Pihak Apindo dan serikat buruh telah rapat. Mempertimbangkan nilai alfa yang paling rendah, yakni 0,10 sesuai rujukan Permenaker. Juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sangat rendah saat ini.

"Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Ini diskresi Ibu Menteri (Menaker, Red) karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja nonburuh," paparnya.

Dengan angka ini, Sulsel menjadi salah satu provinsi dengan golongan tingkat kenaikan UMP tertinggi. "Cukup tinggi, kita termasuk golongan tinggi di Sulsel untuk provinsi, ya," tegasnya

Tiga Alfa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan ada tiga rekomendasi yang dibawa ke Gubernur Sulsel. Mulai dari rekomendasi Apindo yang tetap kukuh di PP 36/2021 dengan kenaikan 0,54 persen.

Juga rekomendasi buruh yang menginginkan alfa 0,30 dengan kenaikan 8 persen serta, plus hasil perhitungan Dewan Pengupahan Sulsel yang berada di Alfa 0,10 atau berada di kenaikan 6,9 persen

"Yang jelas kami untuk saat ini tetap mengacu kepada Permenaker 18/2022," katanya. Soal ancaman gugatan Apindo, ia mempersilakan. Langkah hukum merupakan hak tiap pihak.

  • Bagikan