Bea dan Cukai Parepare Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok

  • Bagikan
Proses pemusnahan BMN hasil penindakan, di halaman Kantor PPBC TMP C Parepare, yang dilakukan oleh sejumlah instansi, Selasa, 29 November. (widyawan/fajar)

”Tentu ini bukan pekerjaan kami sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak. Termasuk kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Kami saling koordinasi untuk memberantas praktik tersebut,” lanjutnya.

Semantara Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, 1,3 juta batang rokok tersebut mayoritas datang dari Pulau Jawa. Namun beberapa juga ada yang dari daerah Sulawesi Selatan.

”Rokok ada 1,3 batang, itu dari seluruh wilayah kami, ada 12 kabupaten/kota dan Sulbar (kecuali Pasangkayu). Pabriknya ada, tapi kalau yang ini sebagian besar dari Jawa, Sulawesi menjadi tempat pemasaran,” jelasnya.

Selain rokok, ada juga Minunan Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan. Jumlahnya ada 12 liter, yang disita dari tempat hiburan malam (THM). ”Nilainya Rp1,52 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp1,01 miliar,” terangnya.

Nugroho juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal ini bagian dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector KPPBC TMP C Parepare, yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

”Tentu saja pemusnahan ini sebagai upaya tindak lanjut penindakan atas BMN eks penindakan Kepabeanan dan Cukai, sebagai wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik,” tutupnya. (wid)

Barang yang dimusnahkan :

  • Hasil Tembakau : 1.347.200 batang
  • MMEA :12.000 ml (12 botol)
  • Nilai Barang : Rp1,52 miliar
  • Kerugian Negara : Rp1,01 miliar

Rujukan Pemusnahan

  • S-29/MK.6/KNL.1503/2022
  • S-30/MK.6/KNL.1503/2022
  • S-31/MK.6/KNL.1503/2022
  • S-32/MK.6/KNL.1503/2022
  • Surat nomor 62/PMK.04/2011
  • Surat nomor 240/PMK.04/2012

  • Bagikan

Exit mobile version