FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare memusnahkan 1,3 juta batang rokok. Ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disita dari 152 penindakan periode 2021 hingga November 2022.
Pemusnahan BMN ini berlangsung di halaman Kantor PPBC TMP C Parepare, Jalan Andi Cammi nomor 94, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa, 29 November.
Tindakan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan merujuk pada Permenkeu nomor 240/PMK.04/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara, yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena dianggap telah merugikan negara. Sebab, peredaran rokok seharusnya memberi kontribusi besar terhadap APBN.
”Barang ilegal itu sangat merugikan negara, tidak bayar pajak sama sekali. Karena 69 persen dari harga rokok itu untuk negara. Jadi kalau tidak ada penerimaan, akan sulit membiayai negara. Apalagi pasca covid, biaya yang ditanggung negara sangat besar,” ujarnya..
Lebih lanjut dia mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan sejumlah instansi, seperti Kejaksaan, TNI, Polri dan lainnya.