FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -- Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi
rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Toraja Utara tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kab. Toraja Utara pada Senin (28/11).
Menurut salah seorang perancang, Muhammad Fadli, Pengaturan dana cadangan dimungkinkan, berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Selain itu, secara spesifik pengaturan pendanaan pemilihan bupati dan wakil bupati juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh penyusun sebuah peraturan perundang-undangan yaitu asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.