Maka dari itu penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah sudah seharusnya menyesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk raperda pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Lebih lanjut Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah menyampaikan dari aspek Substansi dan Teknik pembentukan masih dibutuhkan perbaikan, seperti materi muatan yang harus dimuat rancangan peraturan daerah tersebut. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ketentuan terkait Pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan dengan pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan.
Peraturan Daerah tersebut sekurang-kurangnya memuat penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Maka dari itu, perancang menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut seharusnya menguraikan besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Sedangkan dari segi teknik pembentukan masih dibutuhkan perbaikan dalam konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat rancangan peraturan daerah serta di dalam penjelasan umum masih terdapat kesalahan pencantuman peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi.