Pihaknya akan tetap mempertahankan lahan Mazda Showroom dan tak akan membiarkan PN Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
"Kami tidak mau objek ini dieksekusi, karena tidak sesuai dengan objek yang diajukan lawan, karena objeknya itu terletak di Kelurahan Tidung, Kecamatan Tamalate, sedangkan kami ini di Rappocini," tuturnya.
Pihaknya akan bertahan secara fisik jika pihak PN Makassar tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi yang sifatnya non eksecutable.
"Kami bahkan sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri terkait berkas objek PBB atas nama Mansyur Limpo yang menjadi dasar lawan , apalagi pak camat sudah mengatakan, kalau objeknya tidak ada, maka kami langsung melaporkan lawan kami ke Mabes Polri," tegas Ichsanullah.
Ia berharap pihak PN Makassar menunda eksekusi dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Duduk Perkara
Ichsanullah sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya.
Yang artinya, sertifikat yang dipegang oleh Edy kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum.
"Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 2019 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun," terang Ichsanullah sebelumnya.
Atas adanya penetapan eksekusi, maka Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan di mana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022.