FAJAR.CO.ID, BARRU--16 karyawan PT Timor Outsuki Mutiara (PT TOM) sebuah perusahaan budidaya mutiara ditahan lantaran ketahuan menggelapkan setidaknya 498 biji mutiara dari lokasi budidaya mutiara milik perusahaan Jepang ini di daerah Labuange, Kecamatan, Mallusetasi, Barru.
Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman, Kamis, 1 Desember, mengungkapkan, kasus penggelapan biji mutiara ini sedang beproses di Satuan Reskrim Polres Barru. Bahkan para tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Barru. Termasuk barang bukti hasil penggelapan juga diamankan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kejadian penggelapan mutiara ini sudah berlangsung lama, sekira dua tahun. Namun kasus ini terungkap belakangan ini. Pihak perusahaan asal Jepang ini mengaku mengalami kerugiaan sekira Rp 2 Miliar. " Namun soal kepastian kerugian ini juga masih harus didalami ," terang perwira satu bunga ini.
Konologi kejadiannya, dari 16 orang tersangka hampir sama, mereka adalah rata-rata pekerja maintanance dan bersentuhan langsung dengan lokasi budidaya mutiara. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan aksinya.
Selain pekeja perusahaan yang dijadikan tersangka juga ada dua orang yang ditengarai sebagai penada biji mutiara yang ditilep dari perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Mallusetasi, Barru. Barang bukti yang diamankan berupa jaring, cangkang mutiara dan sedikitnya 35 biji mutiara.
Sementara Menurut keterangan Kaurbin Ops Satreskrim Polres Barru Ipda Adi Wijaya, para pelaku yang menggelapkan biji mutiara milik perusahaan saat sedang bekerja. Para tersangka mengambil biji mutiara saat menyuntik dan panen di lokasi budidaya milik PT TOM.(rus)