"Untuk kegiatan pekerjaan selanjutnya di bulan Desember dan seterusnya para kontraktor menetapkan tenggat waktu tanggal 3 Desember 2022 sebagai batas realisasi pembayaran. Jika sampai dengan tanggal 3 Desember 2022 belum juga ada kepastian pembayaran untuk invoice sampai bulan Oktober 2022 dari manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregah, maka kami minta seluruh aktivitas dihentikan dan kami akan menduduki kantor PT CLM di Malili," urai Arfah secara tegas
Sebelumnya, Helmut Hermawan selaku direktur utama (Dirut) PT CLM yang sah menyatakan tetap bertanggung jawab dalam memenuhi semua kewajibannya terhadap kreditor maupun vendor walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu adanya kisruh soal kepemilikan saham perusahaan.
Sejak terjadinya kisruh kepemilikan saham perusahaan tersebut, Helmut mengaku bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk membayar biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya kepada sejumlah vendor.
Dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM itu Helmut Hermawan selaku direktur utama dan pemilik sah PT CLM bersama kuasa hukumnya Didit Hariadi dan rekan telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar kepada Direskrimum Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11), terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan. (*)