"Jika itu sudah jelas baru bisa jelas juga aturan mana yang akan digunakan. Apakah pasal 105 ayat (1) ataukah ayat (2)," terangnya.
Jika hanya satu wilayah pemilihan maka tidak perlu lagi menggunakan siapa yang memenangkan suara berdasarkan luas wilayah, tetapi langsung pada pengalaman pemerintahan dan seterusnya.
"Jika ada pernyataan sudah mutlak, harusnya mereka sudah pahami terkait dengan wilayah pemilihan dan aturan penentuan calonnya. Kalau sudah jelas itu, biar kita sudah bisa ambil kesimpulan siapa yang terpilih" ujarnya.
Terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), kata dia jika berbicara terkait aturannya ia melihat tidak ada peluang untuk itu. Sebab PSU itu hanya dilakukan pada saat terjadi force majure atau keadaan luar kehendak manusia yang berakibat tidak bisa dilakukan perhitungan atau pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Selain itu PSU hanya di kenal di Pemilihan Desa Antarwaktu.
"Kalau saya liat selesai di panitia pemilihan Kabupaten dan sudah bisa kelihatan jika wilayah pemilihan tadi sudah jelas ada beberapa. Karena dari nilai ujian yang sudah tersebar itu juga keliatan hasilnya tdk mungkin seri," terangnya.
Maka dari itu ia mengataka ini aturannya itu bersyarat. Baru bisa dilanjut ke poin berikutnya klau syarat sebelumnya sudah dipenuhi. Jadi memang harus dilihat dari beberapa aspek itu, harus juga dilihat dasar aturannya misalnya aspek wilayah pemilihan itu menentukan pasal berapa yang akan digunakan untuk menetapkan pemenangnya.
"Kalau itu semua sudah jelas, sudah bisa langsung diambil kesimpulan berdasarkan aturannya," tuturnya.