Problematika Kenaikan Tarif Transportasi Online

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Hasanudin, menggelar Diskusi Publik Kebijakan dan Manajeman Publik perihal "Membedah Kebijakan Tarif Angkutan Transportasi Khusus (ASK) Sulsel".

Kegiatan ini digelar di Aula Mini Prof. Dr. HM. Syukur Abdullah, Kamis (1/12/2022).

Kegiatan ini menghadirkan Perwakilan Dinas Perhubungan, Perwakilan Bank Indonesia (BI), Dosen Unhas Hukum Tata Negara dan Dosen Unhas Administrasi Publik serta Perwakilan Maxim, Gojek dan Grab.

Diskusi ini diadakan untuk mengambil jalan tengah dan melihat problamatika dalam menentukan tarif transportasi online.

Komunitas transportasi online yang lebih dari 100, menjadi pengambat dalam pengambilan kesimpulan atau keputusan terkait kenaikan tarif transportasi online.

Karena jika suatu tarif terlalu tinggi diluar dari kemampuan subjek pelayanan hal itu akan di tinggalkan dan jika hal itu terjadi akan menjadi suatu kemunduran jika kendaran berbasis aplikasi ditinggalkan.

Oleh karena itu Kabid Angkutan Dishub Sulsel, Muhammad Anis mengatakan untuk sabar kepada komunitas-komunitas transportasi online dan tidak menaikkan tarif sebelum SK keluar.

"Sabar, kita tunggu saja keputusan selanjutnya setelah mempertimbangkan banyak faktor," jelas Anis.

Disisi lain, Dosen Administrasi Publik Universitas Hasanudin, Rizal Fauzi mengatakan jika membicarakan kebijakan transportasi online akan sangat rumit karena belum ada landasan dalam
undang-undang.

Namun, jika dilihat dari sisi Akademisi kenaikan melalui pendekatan teori melalui analis ATP WTP, kenaikan tranportasi online tidak kurang dari 5% dan maximal 8%.

  • Bagikan