Sementara untuk pansus II membahas dua buah ranperda, yaitu masing-masing Ranperda tentang Kurikulum Muatan Lokal serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Laporan dua ranperda ini dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus II, Riswan Bibbi.
Rapat Paripurna ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati Luwu Utara yang dibacakan Wakil Bupati Suaib Mansur. Dalam pendapat akhir itu, Suaib mengatakan, setelah ditetapkannya ranperda tersebut, maka wajib bagi pemda menegakkannya sebagai produk hukum daerah.
“Terlepas darimana asalnya ranperda ini, apakah inisiatif DPRD atau usulan eksekutif, apabila telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka wajib untuk ditegakkan dan dilaksanakan bersama sebagai produk hukum daerah yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” kata Suaib.
Untuk itu, Suaib memerintahkan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati. “Lima buah ranperda ini, terdapat norma yang mendelegasikan untuk dibuatkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati,” terang Suaib.
“Saya perintahkan saudara untuk menyusun rancangan peraturan Bupati dan melaksanakan seluruh proses penetapan sesuai jangka waktu yang ditentukan pada masing-masing Perda tersebut. Segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (*/fajar)