FAJAR.CO.ID, LUTRA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian disetujui bersama melalui keputusan DPRD Luwu Utara Nomor 188.5/25/DPRD-LU/XII/2022.
Penetapan lima ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan Bersama atas lima buah Ranperda, Jumat (2/12/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Basir.
Adapun lima buah ranperda tersebut terdiri atas tiga buah ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Luwu Utara serta dua buah ranperda yang merupakan usulan dari eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.
Tiga ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD masing-masing adalah: (1) Ranperda tentang Kurikulum Muatan Lokal; (2) Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD); serta (3) Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Sementara dua Ranperda lainnya yang merupakan usulan dari pemerintah daerah (pemda) atau eksekutif masing-masing adalah: (1) Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Pada pembahasan lima ranperda tersebut, DPRD membentuk dua tim pansus, yaitu pansus I membahas tiga buah ranperda, masing-masing Ranperda TJSL Perusahaan, Ranperda BPD, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan anggota pansus, I Wayan Suta.