Kemenkumham Sulsel: Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tidak Terjadi Melalui Peran Serta Notaris

  • Bagikan

Hal ini sejalan dengan meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal menjadi penyebab diterapkannya PMPJ.

Untuk itu, Notaris wajib menerapkan PMPJ dalam melaksanakan tugas profesinya, karena dalam PP No.43 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU mencakup juga notaris.

Hal ini juga terkait peran notaris menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) yaitu mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku TPPU. (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version