Setelah sadar, Letda GER kaget karena dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sementara Inf Bagas Firmasiaga sudah pergi.
Kasus dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan oleh korban Letda Caj (K) GER kepada kolega dan komandannya.
Letda Caj (K) GER mengaku sangat trauma dengan peristiwa yang dialaminya.
Akibat perbuatan itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan setelah dijadikan tersangka.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan.
"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022
Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.
"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa. (fin/fajar)