Aktivis Mahasiswa di Makassar Tolak RKUHP, Beberapa Pasal Dianggap Ancam Demokrasi

  • Bagikan
Aktivis Mahasiswa di Makassar Tolak RKUHP

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan saat rapat paripurna DPR RI besok menuai penolakan dari aktivis mahasiswa.

Beberapa titik di Makassar dipadati oleh sejumlah massa aksi. Salah satunya, di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Hertasning pada Senin (05/12/2022) siang.

Dari pantauan fajar.co.id, terlihat pada titik itu, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi demonstrasi.

Sejumlah mahasiswa tersebut membawa spanduk baliho panjang, tertuliskan penolakan terhadap pengesahan RKUHP.

"RKUHP itu mengancam demokrasi, kami meminta atau mendesak beberapa pasal agar dihapus dalam perancangan RKUHP ini," Kata salah satu orator dengan pengeras suara.

Mereka meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP agar dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Selain membentangkan spanduk, mahasiswa itu juga membakar sejumlah ban bekas sebagai wujud protes.

Sempat juga terjadi keributan kecil saat mahasiswa mencoba memberhentikan salah satu mobil boks yang melintas.

Mereka berupaya menghentikan laju mobil boks itu untuk dijadikan sebagai panggung orasi. Namun, aksi itu terhenti lantaran muncul Orang Tidak Dikenal (OTK) melempar batu kearah mahasiswa.

Mahasiswa pun sempat mundur sehingga mobil boks tersebut bisa kembali melaju.

Arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan akibat aksi demo tersebut. Namun sekitar pukul 15:00 Wita massa aksi berangsur-angsur meninggalkan lokasi.

  • Bagikan