“Kebijakan manajemen kepegawaian adalah hal dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, perkembangan teknologi, perubahan regulasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang lebih baik,” beber Pangerang.
Pangerang menjelaskan bahwa selaku PNS yang belum bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi persyaratan guna terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka dituntut untuk mengikuti ujian dan dinyatakan cakap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga harus memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia serta peraturan terkait lainnya.
“Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini agar tercipta pemahaman yang sama atas pelaksanaan regulasi dimaksud. Saya mengharapkan kepada peserta pelatihan dan ujian untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Pangerang. (*)