Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban tak Sadar

  • Bagikan
Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER -(fin/diolah-ist)

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.

Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta.

Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara dan di PTDH dari TNI.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus rudapaksa yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI.

  • Bagikan