Guna Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum, TIM Inspektorat Jenderal Monitoring dan Evaluasi OBH di Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin(5/12) mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap TIM Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI guna melakukan Monitoring dan Evaluasi 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi oleh Kemenkumham yang ada di Kota Makassar untuk efektivitas Pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin.

Haris melanjutkan, Tim Itjen melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan melakukan wawancara terhadap klien Organisasi Bantuan Hukum yang sedang di tahan di Lapas Kelas 1 Makassar dan Lapas Perempuan Sunguminasa, selain itu TIM Itjen juga berkunjung ke Dua OBH yang ada dikota Makassar yang dilaksanakan dari 27 November sampai dengan 3 Desember 2022.

Superman selaku pengendali teknis Itjen, menyatakan kedatanganya dilakukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH tepat sasaran. Dari 4 (empat) orang klien yang diwawancara pihak Itjen mereka pada umumnya sudah puas dengan pelayanan Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH, mereka juga mengaku tidak dibeda bedakan dalam pemberian bantuan hukum, kendala teknis memang ditemukan pada kondisi pandemic covid 19, pemberi bantuan hukum tidak dapat bertemu secara langsung untuk melaksanakan pendampingan yang menyebabkan pendampingan kurang optimal.

Selain pemeriksaan klien, TIM Itjen juga berkunjung ke dua OBH yang dilakukan secara sampling yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Justice (YLBHI-JUSTICE) Rakyat Makassar dan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel, dalam monitoring tersebut TIM Itjen menekankan terkait dengan struktur organisasi bantuan hukum baik kecukupan advokat dan juga paralegal, kemudian terkait dengan pelayanan administrasi yang dilakukan oleh OBH, dari monitoring yang sudah dilakukan Itjen tidak menemukan permasalahan atas pemberian bantuan hukum oleh OBH.

  • Bagikan