Ada 5 Kriteria penghargaan yang diberikan kepada badan publik, yakni kabupaten informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Selain kabupaten Jeneponto, Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Pemkab/Kota Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2002 diikuti beberapa daerah lainnya seperti Pemkab Luwu Timur, Pemkab Luwu Utara, Pemkot Pare-pare, Pemkab Pinrang, Pemkab Sidrap, Pemkab Maros, Pemkab Sinjai, Pemkab Luwu, Pemkab Pangkep dan Pemkab Soppeng.