Danial juga mengatakan kalau kuota pupuk bersubsidi memang dibatasi. Dimana hanya diberikan untuk 2 hektare per petani.
"Jadi untuk pupuk Urea 217 kilogram per petani atau sekitar empat sak. Sedangkan pupuk NPK petani mendapatkan jatah sekitar 113 kilogram per petani atau sekitar dua sak lebih," ungkapnya.
Dia menambahkan kalau yang mendapat pupuk bersubsidi ini hanyalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). (Rin)